Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tumbang di Polrestabes Surabaya, Pengedar ini Sekali Ambil 50 Gram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tumbang di Polrestabes Surabaya, Pengedar ini Sekali Ambil 50 Gram
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tumbang di Polrestabes Surabaya, Pengedar ini Sekali Ambil 50 Gram

admin 2 years ago 738 Views
Pengedar sabu diapit Polisi di Surabaya

SURABAYA– Mengaku sekali ambil 50 gram, pengelola rumah kost di Surabaya berurusan dengan aparat Kepolisian. Dia dibekuk bukan tanpa alasan, selain mengelola kost, pria berinisial HD (49) itu juga mengelola jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Petemon Kuburan Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya tersebut tak menyangka jika sudah lama menjadi incaran Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Petugas akhirnya melakukan penangkapan pada, Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 12.10 WIB, dalam rumah Jalan Krukah Tengah Surabaya.

“Anggota kita sudah lama mengintai keberadaan dan juga aktifitas yang dilakukan pelaku tersebut,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Lanjut Daniel, petugas yang menyamar akhirnya berhasil membekuknya pada, Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 12.10 WIB sewaktu pelaku berada didalam rumah Jalan Krukah Tengah Surabaya.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,22 gram dan 20,20 Gram.

“Sama pelaku pada umumnya, sabu didapat dari meranjau diberi oleh YANCE (DPO) pada, Minggu 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Dia mengambil ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya, Kapas Krampung Surabaya,” imbuh AKBP Daniel.

Dalam Pengakuannya, diketahui Tersangka HDY sudah 5 (lima) kali menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari YANCE.

Kali pertama dia diberi sebanyak 50 gram dan selanjutnya sampai dengan yang terakhir sebanyak 30 gram. Maksud dan tujuan HDY menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Selain sabu, diamankan juga, 2 bendel plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik, 2 ATM, uang tunai Rp. 500.000, 2 HP dan dompet warna merah.(*)

TAGGED: penjualsabu, Peristiwa, Satresnarkoba
admin January 24, 2023
Previous Article Bebas, Nara Pidana Teroris Akan Mendirikan Usaha
Next Article KPU Sumenep Lantik 1002 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

16 mins ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

21 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?