Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Berkas Polisi Nyabu Masuk Tahap 1, Akankan Dipecat
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Berkas Polisi Nyabu Masuk Tahap 1, Akankan Dipecat
DaerahKriminalTNI PolriZona Madura

Berkas Polisi Nyabu Masuk Tahap 1, Akankan Dipecat

admin 3 years ago 639 Views
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Atmojo

PAMEKASAN– Semakin maraknya kasus Narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur, membuat penindakan terus dilakukan juga penyisiran oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Salah satunya yang viral di medsos yakni kasus sabu yang menyeret salah satu oknum Polres Pamekasan aktif berinisial W telah masuk ketahap satu (1).

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Atmojo mengatakan, Kasus Narkoba jenis Sabu yang menyeret anggota Polres yang masih aktif sudah masuk ke tahap satu (1).

“Dan proses hukum W sudah dilaksanakan proses sidik sudah ke tahap 1 dan berkasnya sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kamis (29/12/2022).

Tersangka W, menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pamekasan bahwa, sejak tanggal 6 Desember 2022 sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka W dan saat ini W sudah ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan menghadap, setelah itu dilakukan penahanan.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

” Penahanan terhadap tersangka W ini sejak tanggal 6 Desember 2022 sehingga tidak melakukan kegiatan apapun,” ujarnya.

Disinggung soal barang bukti, AKP Tirto mengatakan, sementara untuk bukti bukti hingga sampai saat ini tidak ada, karena dari pihak tersangka W masih belum mengakuinya, jadi saat ini pihaknya belum menyita barang bukti itu.

“Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka W yang berdasarkan saksi saksi yang sudah dilaksanakan penahanan atau sudah di proses,” ungkap Tirto.

Sementara, pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 dan pasal 114 serta pasal 127 karena tersangka W setelah di lakukan pengecekan tes Urine, hasilnya positif.

” Dari pasal tersebut, ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, atau 10 tahun dan seumur hidup,” tukasnya.

Terkait anggota Polri yang terlibat dan dinyatakan positif dalam pemakaian, maupun penjual, Tirto
menjelaskan, pastinya anggota yang terlibat untuk ketingkat pemecatan terhadap tersangka W, namun itu tergantung dari Atasan yang berhak menghukum.

Tersangka W ini masih anggota Polri aktif. “W merupakan Anggota aktif, jadi Ankum yang akan menentukan apakah W harus di pecat atau bagaimana tergantung dari proses atasan,” tegasnya.

Polisi inisial W saat ini menjalani Pidana Umum selanjutnya akan berlanjut kepada proses kode etik dan disipliner.(hen)

TAGGED: Poldajatim, Polisinyabu, polrespamekasan, sabu
admin December 29, 2022
Previous Article Eri Cahyadi Kebut Sektor Ekonomi dan Pariwisata Lewat Kampung Batik Okra
Next Article Polisi akan Tindak Tegas Tilang, Pemakai Knalpot Brong dan Konvoi

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?