Surabaya,Seputarindonesia.net – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) angkat bicara menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ketua Umum DPP BNPM, Sahid,Sh, menegaskan bahwa Rosuli sudah tidak memiliki hubungan organisasional dengan BNPM. Pernyataan ini sekaligus meluruskan penyebutan Rosuli sebagai “mantan ketua organisasi masyarakat” yang melekat pada pemberitaan kasus tersebut.

“Kami tegaskan, keanggotaan maupun keabsahan Rosuli sebagai ketua BNPM sudah tidak berlaku semenjak sebelum adanya perkara pidana yang dialaminya,” kata Sahid saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rosuli, yang saat kejadian merupakan ayah sambung korban, divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha pada Senin (8/12/2025).
Rosuli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan keji ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
Penegasan dari Ketua DPW Sahid ini mengindikasikan upaya organisasi untuk menjaga citra dan marwah BNPM agar tidak dikaitkan dengan kasus hukum berat yang menimpa mantan anggotanya.
Rosuli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Meskipun demikian, pihak BNPM menekankan bahwa status Rosuli telah dicabut jauh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau.

