PAMEKASAN– Dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- sabu di gelandang oleh Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan pada, Senin (18/07/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya dibekuk di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan tepatnya di selatan SPBU Trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomart.
Dua tersangka yang di gelandang tersebut berinisial Z (41), dan JS (54), kedua-nya merupakan warga asal Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan/Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Dijelaskan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Berawal saat ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan lalu dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody,” ujar Kapolres.
Saat penggeledahan, ke dua Tersangka sempat membuang sabu-sabu dibawah mobil namun diketahui oleh petugas.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya Warna putih No.Pol P-1663-DN.
” Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (hen)