SEPUTARINDONESIA.NET, BOJONEGORO – Bertepatan hari Dirgahayu Polisi Pamongpraja ke-72 dan satuan pelindung masyarakat ke-60, yang dihadiri oleh Bupati Bojonegoro serta Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro, juga di Launching aplikasi PATNERMU untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan atau pengaduan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto, S.STP. MM mengatakan aplikasi ini dibuat untuk menjawab tantangan dari aduan masyarakat terkait pelanggaran peraturan Daerah di Kabupaten Bojonegoro.
” Masyarakat membutuhkan tindakan cepat atas laporan yang diadukannya ‘ katanya.
Guna mendukung aplikasi PATNERMU dibentuklah Tim Unit Layanan Cepat (ULC). Tim tersebut setelah menerima laporan melalui aplikasi langsung menindak lanjuti.
Kasat Pol PP Bojonegoro berharap, dengan adanya aplikasi tersebut, dugaan-dugaan adanya pelanggaran Perda bisa terdeteksi sejak dini, sehingga tim Unit Layanan Cepat bisa menindaklanjuti berdasarkan hasil laporan.
Sementara Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan apresiasi yang besar kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah bekerja dengan baik. Selain itu Satpol PP juga telah memberikan Inovasi di dalam Instansinya dengan membuat Aplikasi PATNERMU yang bisa menerima laporan lebih cepat lagi.
Bupati Aana berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa lebih cepat memberikan laporan kepada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Serta Satpol PP sendiri bisa memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut lebih baik dan lebih cepat.
“Masyarakat diharapkan memberikan laporan sesuai dengan fakta atau kondisi dilapangan, apalagi laporan tersebut bisa dikuatkan dengan bukti yang ada “ujar Bupati Anna.
Perlu diketahui tahun ini Bupati Bojonegoro mendapatkan anugerah dari Menteri Dalam Negeri berupa karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja yang mana penghargaan ini hanya diberikan kepada 9 kepala daerah secara nasional.(*/irul)