SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17 Surabaya, Senin (16 Juni 2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang menjadi hak pekerja.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bukan pada ketidakmampuan finansial perusahaan, melainkan pada terhambatnya pencairan dana deposito perusahaan di Bank Prima. Total dana sekitar Rp1 triliun yang disimpan PT Pakerin dalam bentuk deposito hingga kini tidak dapat dicairkan.
“Masalahnya bukan pada ketersediaan dana. Perusahaan memiliki dana yang cukup untuk membayar THR. Namun pencairannya tertahan oleh Bank Prima karena alasan legalitas pengurus, padahal akta perubahan kepengurusan yang terbaru sudah sah secara hukum,” ujar Alex kepada awak media.
Alex memaparkan, dalam pertemuan dengan direksi Bank Prima pada 2 Juni 2025, manajemen Pakerin diberitahu bahwa permintaan pencairan tidak dapat diproses karena dianggap pengurus saat ini—David SK sebagai Direktur Utama—sudah demisioner berdasarkan akta 2018. Namun faktanya, sudah ada akta-akta perubahan selanjutnya yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
“Jika Bank Prima mencairkan dana atas perintah selain dari Direktur Utama David SK, itu justru melanggar hukum dan bisa dikategorikan tindak pidana,” tegas Alex.
Lebih jauh, Alex juga menyebut bahwa penahanan dana oleh pihak bank merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menuding, perintah penahanan dana berasal dari dua sosok yang tidak lagi memiliki kedudukan hukum di PT Pakerin, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Ironisnya, Henry diketahui sebagai pemegang saham pengendali di Bank Prima.
“Ada konflik kepentingan di sini. Bank justru tunduk pada perintah orang yang sudah tidak berwenang, hanya demi menyelamatkan kondisi keuangan bank yang sedang bermasalah, dengan mengorbankan nasib ribuan buruh PT Pakerin,” terang Alex.
Direktur Utama PT Pakerin, David SK, telah mengirim surat resmi ke Bank Prima pada 16 Juni 2025 untuk meminta pencairan dana guna pembayaran THR, gaji, cicilan ke supplier, serta kebutuhan operasional. Namun, hingga kini belum ada tanggapan positif dari pihak bank.
Sebelumnya, Bank Prima bahkan sempat mengundang David, Steven, dan Henry secara pribadi untuk membahas dana perusahaan pada 13 Juni 2025. Namun undangan tersebut ditolak oleh pihak PT Pakerin karena dianggap tidak sah.
“Yang berhak mewakili perusahaan hanyalah Direktur Utama berdasarkan akta sah, yaitu David SK. Bukan Steven, bukan Henry,” ujar Alex.
Manajemen PT Pakerin menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi memperjuangkan hak para buruh.
“Fokus utama kami adalah menyelesaikan hak buruh. Mereka tidak seharusnya jadi korban konflik internal atau manuver bisnis. Kami harap masalah ini dapat diselesaikan dengan damai dan berkeadilan,” pungkas Alex.

