SURABAYA– Kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh Debt Collector diungkap oleh polisi dan dua pelakunya diciduk pada, Rabu 12 Oktober 2022, sekira jam 14.30 WIB.
Kedua orang tukang tagih tersebut beraksi didalam Rumah Jalan Ploso Timur Surabaya dengan korban K.B.T (45). Dua orang pelaku debt collector itu inisial R.R.S (27) warga Jalan Sememi Jaya IV Surabaya dan R.S (28) kost di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.
“Mereka, melakukan penagihan terhadap Korban, disertai dengan ancaman kekerasan dan pemukulan,” kata Kompol Ari Bayu Kapolsek yang diwakili Iptu Yogi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Senin (17/10/2022).
Dari dua orang yang ditangkap itu, disita juga barang bukti diantaranya, visum Et repertum korban serta Rekaman CCTV saat kejadian.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah ada laporan serta informasi masyarakat jika pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB. Piket Fungsi Anggota Polsek Tambaksari dengan respon cepat ke lokasi dimana korban melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Colektor.
“Pengakuan mereka (Pelaku) korban ini menurutnya berbelit-belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya dan tidak mau diajak menyelesaikannya,” tambah Iptu Yogi.
Setelah polisi dilokasi kejadian, sejumlah debt colektor tersebut diamankan oleh piket Fungsi Polsek Tambaksari, berikut sejumlah saksi ditempat kejadian dan barang bukt.
Mereka dibawa ke Mapolsek Tambaksari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan pendalaman oleh Unit Reskrim maka ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial R.R.S, dan R.S.
Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(*/ek)