Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Debt Collector Sok Jagoan Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Debt Collector Sok Jagoan Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan
KriminalPeristiwa

Debt Collector Sok Jagoan Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan

admin 3 years ago 743 Views
Dua debt collector lakukan kekerasan tagih hutang

SURABAYA– Kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh Debt Collector diungkap oleh polisi dan dua pelakunya diciduk pada, Rabu 12 Oktober 2022, sekira jam 14.30 WIB.

Kedua orang tukang tagih tersebut beraksi didalam Rumah Jalan Ploso Timur Surabaya dengan korban K.B.T (45). Dua orang pelaku debt collector itu inisial R.R.S (27) warga Jalan Sememi Jaya IV Surabaya dan R.S (28) kost di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.

“Mereka, melakukan penagihan terhadap Korban, disertai dengan ancaman kekerasan dan pemukulan,” kata Kompol Ari Bayu Kapolsek yang diwakili Iptu Yogi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Senin (17/10/2022).

Dari dua orang yang ditangkap itu, disita juga barang bukti diantaranya, visum Et repertum korban serta Rekaman CCTV saat kejadian.

Lanjut Kanit Reskrim, setelah ada laporan serta informasi masyarakat jika pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB. Piket Fungsi Anggota Polsek Tambaksari dengan respon cepat ke lokasi dimana korban melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Colektor.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

“Pengakuan mereka (Pelaku) korban ini menurutnya berbelit-belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya dan tidak mau diajak menyelesaikannya,” tambah Iptu Yogi.

Setelah polisi dilokasi kejadian, sejumlah debt colektor tersebut diamankan oleh piket Fungsi Polsek Tambaksari, berikut sejumlah saksi ditempat kejadian dan barang bukt.

Mereka dibawa ke Mapolsek Tambaksari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan pendalaman oleh Unit Reskrim maka ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial R.R.S, dan R.S.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(*/ek)

TAGGED: Debtcolector, polsektambaksari, Tagihutang
admin October 17, 2022
Previous Article Ribuan Santri di Bangkalan Dukung Ganjar Presiden 2024
Next Article Polisi di Sampang, Goes To School Sosialisasi paska Operasi Zebra 2022

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

27 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?