SURABAYA– Tiga orang kurir serbuk putih haram sabu-sabu diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, NA (24), AF.(21) keduanya asal Jalan Dupak Masigit Surabaya diamankan petugas lebih dulu.
Begitu dikembangkan, anggota kembali menangkap pria berinisial, DP (41) asal Jalan Karangan, Wiyung Surabaya.
Dari mereka diamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu yang memiliki berat 20,80 gram beserta plastiknya, Bungkus rokok, Celana panjang, 3 HP, ATM dan Sepeda Motor Honda Beat warna Biru putih L 4550 MG.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dilakukan oleh tersangka NA dan AF, pada, Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.
Keduanya diamankan setelah anggota mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran serbuk putih haram. “Kita tindaklanjuti dan berhasil mengetahui keberadaan mereka yang dibekuk diwilayah Menganti Wiyung,” jelas AKBP Daniel, Selasa (8/3/2022).
Setelah dapat diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi Sabu yang memiliki berat 20,80 gram.
Semua barang itu ditemukan didalam saku celana panjang yang digunakan oleh tersangka AF. “Pada saat itu, mereka berboncengan dan sepakat mengambil ranjauan Sabu ditempat yang ditentukan,” tambah Kasat Resnarkoba.
Dari keterangan tersangka NA dan AF, mendapatkan 1 poket sabu tersebut diatas dari pria biasa dipanggil Koko (DPO) melalui perantara tersangka DP.
Barangnya diambil dengan ranjauan pada, Kamis, 03 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menganti, Wiyung Surabaya.
Begitu dua pelaku diamankan, dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP dengan barang bukti sebuah HP.
Dari hasil keterangan tersangka DP mengakui bahwa yang menaruh barang Ranjauan berisi Narkotika itu adalah dirinya sendiri.
“Tersangka DP mendapat sabu pada Kamis, 03 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di depan pintu Kamar Kos Jalan Karangan, Wiyung Surabaya,” imbuh Daniel.
Sementara, maksud dan tujuan tersangka NA dan AF mau saja mengambil ranjauan Sabu adalah untuk mendapatkan upah berupa Uang antara Rp. 300.000 hingga Rp. 750.000, dalam sekali ambil.
Ketiganya kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)