Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Gubeng, Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Di Gubeng, Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja
KriminalPeristiwaTNI Polri

Di Gubeng, Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja

admin 3 years ago 772 Views
Pelaku dan barang bukti yang disita Polisi Surabaya

SURABAYA– Polisi terus berperang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar.

Kali ini pemilik dua jenis narkoba sabu dan ganja yang dibekuk diwilayah Gubeng. Tersangkanya, MN (48) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.

Anggota yang menyamar membekuk MN pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 00.15 WIB, di rumahnya, menindaklanjuti informasi yang didapat polisi dari masyarakat.

“Kita amankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik yang diduga sabu dengan berat masing-masing, 5,92 gram, 4,53 gram, 2,93 gram, dan 0,81 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Daniel melanjutkan, jumlah keseluruhan sabu yang didapat 14,19 gram beserta bungkusnya dan juga Ganja dengan berat 1,78 gram beserta bungkusnya.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Barang tersebut oleh tersangka MN disimpan didalam dompet kecil warna hijau. Selain itu juga disita, HP Oppo, 2 buah timbangan elektrik dan Uang sebesar Rp 190.000. Semuanya berada diatas tempat tidur kamar tersangka dan barang tersebut diakui miliknya sendiri.

“Tersangka MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saudara DUL (DPO) pada, Selasa 8 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Rangkah Surabaya,” imbuh Daniel.

Pelaku, awalnya mendapat sabu sebanyak 15 poket seharga Rp. 15.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 poket seharga Rp. 100.000.

Dari sebanyak 15 poket tersebut, ada yang sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus ke Edi (DPO) dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sedangkan barang ganja untuk dikonsumsi sendiri.

“Pengakuannya, Tersangka ini sudah dua kali membeli narkotika ke DUL,” pungkas perwira dua melati dipundak ini.

Kini, pekerja serabutan itu sudah mendekam dalam Penjara di Polrestabes Surabaya atas tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, polrestabessurabaya, sabu
admin December 16, 2022
Previous Article Intel Menyusup ke dalam Pers, Polisi Dituding tak Beretika
Next Article 44 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?