SEPUTARINDONESIA.NET– Wanita berinisial SN (30) jadi korban penganiayaan ketika berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan Selatan Lapangan Desa Karangrejo, Tulungagung.
Pelakunya, pria berinisial WJ (49) asal Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang. Kini dia meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.
Korban SN yang mendahului laju motor WJ kemudian dikejar dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri, lalu menendangnya.
Karena aksi itu, SN tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya dan membuat laporan.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Iptu Nenny.
Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB pelaku mendekati korban, dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh.
“Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya,” tambah dia.
Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.(*)