SURABAYA– Pria bernama, AS (27) warga Dusun Mandepah Timur, Bangkalan Madura dan SK (22) warga Desa Tanggunguh, Bangkalan Madura, dibekuk anggota Satresnarkoba Polredtabes Surabaya.
Kedua pelaku kurir penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap di Jalan Demak Surabaya, pada Senin 9 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib.
Dengan barang bukti 1 paket berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bungkus ± 20,60 gram berikut pembungkusnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marumduri menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua tersangka.
Tersangka AS mendapatkan barang tersebut diatas dari tersangka SK pada minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di depan Matahari Plaza Jl. Halim Perdana Kusuma, Kab. Bangkalan Madura.
“Tidak membeli namun Tersangka AS hanya mengambil barang tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000,” kata AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).
Tersangka MS yang sudah tertangkap saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.
Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dan perbuatan tersangka AS tersebut sudah dua kali dilakukan yang mana atas pemesanan dari MS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)