SURABAYA– Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial KK (36) asal Jalan Ubi Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wib.
IRT itu dibekuk karena diduga bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dikuatkan dengan barang bukti yang didapat polisi pada tersangka KK.“Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 16 plastik kecel siap edar dengan berat 3,96 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestatabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (8/9/2022).
Penangkapan tersangka ( KK,red) kata Daniel tidak lain berawal dari informasi masyarakat. Yang mana tersangka disebut kerap bertransaksi narkoba di sekitar Jalan Ubi Surabaya dan di Jalan Bendul Merisi Selatan 1 Surabaya.
Berbekal informasi tersebut,petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.“Informasi tersebut ternyata benar adanya. Tersangka pun langsung kita amankan,” beber Daniel.
Berdasar hasil pemeriksaan kata Daniel, tersangka mengakui baru beberapa minggu menjual sabu karena himpitan ekonomi.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada saudara AA yang lebih dulu tertangkap pada Minggu 07 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya.
Saat itu, KK medapatkan sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000, dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara, karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)