Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh Kasihan, IRT Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh Kasihan, IRT Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Duh Kasihan, IRT Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 770 Views

SURABAYA– Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial KK (36) asal Jalan Ubi Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wib.

IRT itu dibekuk karena diduga bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu dikuatkan dengan barang bukti yang didapat polisi pada tersangka KK.“Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 16 plastik kecel siap edar dengan berat 3,96 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestatabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (8/9/2022).

Penangkapan tersangka ( KK,red) kata Daniel tidak lain  berawal dari informasi masyarakat. Yang mana tersangka disebut kerap bertransaksi narkoba di sekitar Jalan Ubi Surabaya dan di Jalan Bendul Merisi Selatan 1 Surabaya.

Berbekal informasi tersebut,petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.“Informasi tersebut ternyata benar adanya. Tersangka pun langsung kita amankan,” beber Daniel.

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Berdasar hasil pemeriksaan kata Daniel, tersangka mengakui baru beberapa minggu menjual sabu karena himpitan ekonomi.

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada saudara AA yang lebih dulu tertangkap pada Minggu 07 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya.

Saat itu, KK medapatkan sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000, dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara, karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin September 9, 2022
Previous Article Geruduk Depo Camplong, 11 Mahasiswa Diamankan Polisi
Next Article Tak Terima Ditagih Hutang, Parang Berbicara

Berita Lainnya

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

13 hours ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

23 hours ago

Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

2 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?