Surabaya, Seputarindonesia.net – Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, angkat suara terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit perusahaan yang melibatkan dua kurator perempuan berinisial ML dan EIG, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya. Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp200 juta.
Selain dugaan penggelapan, Edo Prasetyo juga menyoroti ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani laporan para buruh. Laporan yang sudah bergulir selama tujuh bulan di Polres Malang Kabupaten itu masih berada di tahap penyelidikan, mengindikasikan kasus tersebut berjalan di tempat.
Kejanggalan Penjualan Gudang Rp200 Juta Raib
Edo menjelaskan, CV Zion yang bergerak di bidang distributor Kalsiboard dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan. Kejanggalan serius muncul dalam penjualan salah satu aset, yakni sebuah gudang di Malang.
“Kurator menjual gudang tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar. Keduanya masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas,” tutur Edo Prasetyo, Selasa (9/12/2025).
Namun, lanjut pengacara dari EPrast & Associates Law Firm ini, jumlah yang dilaporkan kurator kepada hakim pengawas hanya sebesar Rp1.698.272.000.
“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap Edo dengan nada tegas.
Atas dugaan penggelapan ini, para buruh telah membuat laporan resmi ke Polres Malang Kabupaten. Namun, Edo Prasetyo menyayangkan proses penanganan perkara yang dinilainya memperlihatkan ketidakprofesionalan aparat.
“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya mempertanyakan.
Ia menduga kuat adanya upaya untuk membelokkan kasus pidana menjadi perdata, sehingga penanganan perkara tidak berlanjut.
Selain kasus penggelapan, Edo Prasetyo juga mengungkapkan fakta janggal lain terkait pembayaran hak buruh. Sebanyak 11 buruh CV Zion tidak dibayarkan gajinya sama sekali, sementara kreditur separatis (termasuk bank) justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis.
“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” tegasnya.
Melihat tumpukan kejanggalan dan proses hukum yang terkesan mandek, Edo Prasetyo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengawal kasus ini.
“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tutup Edo.
Dia menegaskan, para buruh hanya menuntut hak mereka, yaitu gaji yang belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi terkait perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013?

