Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hari Anak Nasional 2022, Puluhan Andikpas Jatim Dapat Remisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Hari Anak Nasional 2022, Puluhan Andikpas Jatim Dapat Remisi
PemerintahanPeristiwa

Hari Anak Nasional 2022, Puluhan Andikpas Jatim Dapat Remisi

admin 3 years ago 638 Views
48 Andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

SURABAYA– Di Hari Anak Nasional 2022, Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/ LPKA se-Jawa Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji pada, Sabtu (23/7/2022) menyebutkan bahwa dari sebanyak 48 Andikpas itu, di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. “Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. “Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan,” tuturnya.

Zaeroji menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. “Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” tegasnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. “Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” terang Zaeroji.

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa
Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita
Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda
Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis ‘Tapal Kuda’, Anggota Jatanras Terluka Parah

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. “Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” tutup Zaeroji.(*)

TAGGED: Hukumdanham, lapas, medaeng, penjara, remisi
admin July 23, 2022
Previous Article Dana BKD Tlogoagung untuk Pembangunan Jalan, Warga Bersyukur Akses Lebih Mudah
Next Article Ini Oknum yang Mengaku Wartawan Ditangkap Polres Pamekasan Karena Pemerasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

5 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

10 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago

Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?