Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ibu Kandung di Surabaya Buang Bayi 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ibu Kandung di Surabaya Buang Bayi 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ibu Kandung di Surabaya Buang Bayi 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap

admin 3 years ago 800 Views
AriAri Bayi yang dibuang ibu kandung di Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Polisi menangkap pelaku pembuang mayat bayi laki-laki yang baru lahir diketahui dibuang oleh ibu kandungnya sendiri ke sungai Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya.

Ibu kandung dari bayi itu sendiri, berinisial P (lajang), warga Jalan Jemur Ngawinan. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu (8/6/2022).

Pelaku masih berstatus single atau bujang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan dan membuang bayi sekitar pukul 02.30 Wib, dari hasil pemeriksaan medis bayi sudah berusia sekitar tujuh bulan.

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik menyatakan, saksi (Ari Wahyudi), yang sedang mandi, kemudian melihat lewat jendela ke sungai belakang rumahnya, lewat jendela di kamar mandinya.

“Saksi melihat mayat di sungai, dikira anak kambing tak tahunya adalah bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia” sebut Roycke, Jumat (10;/6/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Terkait motif pelaku, dalam hal ini yang bersangkutan P mengatakan, bahwa pertama adalah rasa malu yang dialami setelah kondisi pelaku masih lajang dan hamil.

Setelah ada laporan, sekitar 3 sampai 4 jam, berhasil menemukan pelaku pembuangan orok bayi tersebut tak jauh dari lokasi kejadian.

“Keterangan awal, pelaku ini hamil dengan sang pacar, dia melahirkan dalam kamar mandi,” tambah Roycke.

Ketika pelaku melakukan perbuatan itu dengan rasa malu. Karena aib, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa ari-ari bayi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

TAGGED: Bayidibuang, Peristiwa, polsekwonocolo
admin June 10, 2022
Previous Article Kodim Bojonegoro Gelar Rakor Kesiapan Turnamen Liga Santri Piala KSAD
Next Article Lantik 68 Pejabat, Bupati Bojonegoro Berharap Tak Ada Penyimpangan Anggaran

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?