Surabaya,Seputarindonesia.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak secara resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Layanan Paspor di Pelabuhan Tanjung Perak” atau yang disingkat “Layar Perak” pada Senin, 01 Desember 2025. Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor.
Peresmian Layar Perak dilaksanakan di Ruang Layanan Paspor pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru No. 97 A, Surabaya. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, dan perwakilan media massa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, membuka acara peresmian dengan menyampaikan sambutan. Peluncuran layanan ini disambut baik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Imigrasi.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menjelaskan latar belakang inisiasi Layar Perak.
”Inisiasi Layar Perak merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan ini merupakan langkah yang sangat tepat bagi masyarakat di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak yang berkeinginan mengajukan permohonan paspor,” ujar Ibrahiem.

Beliau menambahkan bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor utama Imigrasi di daerah Tandes.
“Hal ini secara signifikan akan membantu mengurai konsentrasi antrean pemohon paspor di kantor utama kami,” imbuhnya.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis. Setelah resmi diluncurkan, Layar Perak langsung beroperasi dan memberikan pelayanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian.
Kehadiran Layar Perak diharapkan dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, terutama bagi warga yang berdomisili dekat area pelabuhan. Layanan inovatif ini akan beroperasi sesuai dengan jam kerja Kantor Imigrasi.

