Surabaya,Seputarindonesia.net – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial A.K (40) alias Galengsung, tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban M.R (24) di sebuah klub malam kawasan Simpang Dukuh Surabaya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di IBIZA Club, Simpang Dukuh, Surabaya.
Korban tewas, M.R (24), diketahui berasal dari Taman, Sidoarjo. Sementara tersangka, A.K alias Galengsung, beralamat di Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.
Berangkat dari Pesta Miras di Kos
Sebelum insiden maut tersebut, tersangka dan korban bersama lima rekan lainnya (total tujuh orang) diketahui melaksanakan pesta minuman keras (miras) di kos milik tersangka. Setelah menghabiskan miras, ketujuh orang ini kemudian sepakat untuk melanjutkan pesta di IBIZA Club.
Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka berangkat bersama dari kos menggunakan taksi daring menuju lokasi. Setibanya di sana, rombongan ini langsung memesan tempat di Hall VIP 2 atas nama pemesan A.S.
”Dilokasi, mereka menikmati minuman keras dengan memesan kurang lebih 3 (tiga) botol minuman beralkohol yang salah satunya merk Saccharum,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).
Awalnya, pihak management IBIZA Club sempat memberikan keterangan bahwa korban terluka karena cekcok antarteman, didorong hingga terjatuh, dan terbentur meja. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan oleh pihak kepolisian dari pengakuan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas karena luka parah akibat pukulan benda tumpul berupa pecahan botol minuman keras.
Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini adalah emosi yang dipicu perselisihan di antara teman yang sedang mabuk.
“Untuk motifnya menurut pengakuan pelaku karena emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh korban,” ungkap Kombes Pol Lutfi.
Perselisihan bermula ketika ketujuh pria ini sedang menikmati miras di ruangan VIP. Tanpa sengaja, korban menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah di lantai.
Puncaknya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban M.R memukul tersangka A.K alias Galengsung. Merasa emosi, tersangka lantas membalas perbuatan korban.
“Galengsung inipun terpicu amarahnya hingga mengambil botol kaca yang telah pecah untuk dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali,” tegas Kapolrestabes.
Pukulan keras menggunakan pecahan botol kaca itu diarahkan ke kepala korban di bagian samping dan belakang sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, menyebabkan korban M.R terluka parah hingga meninggal dunia. Keributan ini kemudian dilaporkan oleh pihak management IBIZA ke kepolisian, yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus tersebut, meliputi:
Hasil Visum Korban
1 botol minuman alkohol merk Saccharum bekas dalam keadaan pecah
2 buah gelas dalam keadaan pecah
Flashdisk warna hitam berisikan rekaman CCTV
Surat Kematian Korban
Tersangka A.K alias Galengsung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

