SURABAYA-Miliki kardus Vapor yang isinya tak sesuai, bawa seorang sopir ekspedisi ini mendekam dalam jeruji besi penjara. Itu setelah pria berinisial SA diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sopir Expedisi asal Jalan Abdul Rachman Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo tersebut diamankan polisi pada, Selasa 12 Juli 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB, disekitar rumahnya.
Dari dia, anggota yang dipimpin AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti berupa, empat poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu siap edar dan diakui milik SA.
“Sabu itu dengan berat masing-masing, 0,34 gran, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Dengan berat total 1,26 gram. Disita juga kotak bekas rokok Vapor liquit, dan HP Samsung watrna Hitam,” jelas AKBP Daniel, Selasa (2/8/2022).
Lanjut Daniel, Selasa 12 Juli 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengintaian didaerah Abdul Rachman Desa. Pabean, Sedati Sidoarjo, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga sabu siap edar.
“Semua beserta bungkusnya berada di dalam kota bekas rokok elektrik berada dirak meja depan rumah tersangka,” tambah Kasat Resnakoba.
Tersangka SA mengaku diduga Narkotika jenis sabu total 1,26 gram beserta bungkusnya tersebut merupakan barang miliknya sendiri yang didapat dari saudara CM (DPO).
Keduanya bertemu saat transaksi pada Selasa, 5 Juli 2022, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di SPBU Brebek Sidoarjo. Dibeli seharga Rp 1.100.000, dan awalnya sebanyak 1 gram
“Dari 1 gram jenis sabu tersebut dibagi menjadi 7 poket sabu dan sudah laku sebanyak 3 poket. Dia sudah 3 (tiga) kali membeli sabu ke CM untuk dijual kembali,” pungkas Daniel.
Kini sopir malang itu sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)