Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Isi Vapor tak Sesuai, Seret Sopir Ekspedisi ke Jeruji Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Isi Vapor tak Sesuai, Seret Sopir Ekspedisi ke Jeruji Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Isi Vapor tak Sesuai, Seret Sopir Ekspedisi ke Jeruji Penjara

admin 4 years ago 764 Views

SURABAYA-Miliki kardus Vapor yang isinya tak sesuai, bawa seorang sopir ekspedisi ini mendekam dalam jeruji besi penjara. Itu setelah pria berinisial SA diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sopir Expedisi asal Jalan Abdul Rachman Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo tersebut diamankan polisi pada, Selasa 12 Juli 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB, disekitar rumahnya.

Dari dia, anggota yang dipimpin AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti berupa, empat poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu siap edar dan diakui milik SA.

“Sabu itu dengan berat masing-masing, 0,34 gran, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Dengan berat total 1,26 gram. Disita juga kotak bekas rokok Vapor liquit, dan HP Samsung watrna Hitam,” jelas AKBP Daniel, Selasa (2/8/2022).

Lanjut Daniel, Selasa 12 Juli 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengintaian didaerah Abdul Rachman Desa. Pabean, Sedati Sidoarjo, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga sabu siap edar.

“Semua beserta bungkusnya berada di dalam kota bekas rokok elektrik berada dirak meja depan rumah tersangka,” tambah Kasat Resnakoba.

Tersangka SA mengaku diduga Narkotika jenis sabu total 1,26 gram beserta bungkusnya tersebut merupakan barang miliknya sendiri yang didapat dari saudara CM (DPO).

Keduanya bertemu saat transaksi pada Selasa, 5 Juli 2022, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di SPBU Brebek Sidoarjo. Dibeli seharga Rp 1.100.000, dan awalnya sebanyak 1 gram

“Dari 1 gram jenis sabu tersebut dibagi menjadi 7 poket sabu dan sudah laku sebanyak 3 poket. Dia sudah 3 (tiga) kali membeli sabu ke CM untuk dijual kembali,” pungkas Daniel.

Kini sopir malang itu sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin August 2, 2022
Previous Article Perda Dana Abadi Segera Disahkan Oleh DPRD Bojonegoro
Next Article Kloter 23 Tiba, Disambut Wabup Pamekasan Fatah Jasin

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?