Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah, Pengakuanya Mengejutkan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah, Pengakuanya Mengejutkan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah, Pengakuanya Mengejutkan

admin 4 years ago 802 Views
Pelaku pencabulan memakai baju tahanan di Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Aksi perbuatan cabul yang dilakukan kakek berusia 68 tahun di Surabaya diungkap polisi dan pelakunya ditangkap.

Pencabulan itu menimpa Bunga, anak berusia 7 tahun dan terjadi di lapangan Jalan Karah Surabaya. Tersangkanya MLA, asal Surabaya.

MLA melancarkan aksi cabul terhadap anak dibawah umur pada, Kamis 7 Jul 2022 dan tanggal 11 Juli 2022.

Berawal saat korban bermain sepeda sendirian di lapangan lalu korban melihat ada pelaku. Kemudian korban menghampiri Tersangka setelah itu tiba-tiba MLA memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban.

Pelaku juga memegang alat kelamin korban. Karena ulah pelaku, korban takut dan lari sambil membawa sepedanya dan melaporkan ke orang tuanya.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Adanya laporan dari pihak keluarga terkait pencabulan itu, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (18/7/2022).

Lanjut Wardi, usai penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MLA tak jauh dari lokasi kejadian.

Anggota melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2022 dan langsung menjalani hidup dibalik jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka mengakui sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” tambah Kanit PPA.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, celana pendek anak jeans warna biru, kaos putih motif, celana dalam wama ungu dan kaos dalam warna biru.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(*)

TAGGED: cabul, Kakekcabul, Pencabulan, polrestabessurabaya, ppa
admin July 18, 2022
Previous Article Pelantikan Pengurus Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar
Next Article Sidang Anak Kiai Cabul Jombang Dijaga Ratusan Polisi

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

6 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?