Surabaya,Seputarindonesia.net – PT Meratus Line terindikasi ‘apes’ setelah kapal mereka, KM. Meratus Cilegon SL236S, digunakan untuk mengangkut total 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Surabaya. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyeret dua terdakwa utama.
Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Yuyun Hermawan, Direktur PT. Best Prima Energy (BPE), dan rekannya, Chairil Almutari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, terungkap bahwa batubara yang diselundupkan oleh kedua terdakwa berasal dari sejumlah penambang di Kalimantan Timur yang tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun izin lain yang disyaratkan pemerintah.
Terdakwa Yuyun, selaku Direktur PT BPE, diketahui membeli batubara ilegal tersebut dari beberapa penambang di daerah Lampek, Kutai Kartanegara, termasuk dari individu yang terkait dengan pihak militer.
Pembelian tersebut antara lain:
Dari Kapten AY (Kodam Balikpapan): 10 kontainer (Rp80 juta).
Dari Fadilah (dikoordinasikan Letkol Purn. HI): 16 kontainer (total Rp108 juta).
Dari Agus Rinawati: 10 kontainer.
Dari Rusli: 21 kontainer (Rp147 juta lunas).
Untuk memuluskan pengiriman, terdakwa Yuyun dibantu Chairil Almutari untuk mendapatkan IUP dan IUPK dari PT. Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pengiriman, bekerja sama dengan jasa shipping PT Meratus Line.
Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, dalam persidangan membenarkan bahwa PT Best Prima Energy (BPE) merupakan klien mereka dan telah melakukan pengiriman.
”Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada (pengiriman),” ungkap Yulia di hadapan Majelis Hakim.
Menariknya, Yulia memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait pengiriman tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pengiriman dari relasi ke Meratus dapat dilakukan hanya dengan langsung booking, tanpa persyaratan khusus.
Saat didesak mengenai dokumen, Yulia mengaku pernah melihat dokumen yang dimiliki PT BPE dan memastikannya sudah lengkap. Namun, ia mengakui adanya kelemahan fatal di pihak Meratus.
”Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk di muat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,” pungkasnya, mengakui bahwa perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait legalitas dokumen tersebut.
Batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer biru itu diangkut menggunakan KM. Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Rencananya, batubara tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada industri atau pabrik di Surabaya dan sekitarnya. Namun, rencana ini gagal setelah Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 57 kontainer tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Tanjung Perak.
Dalam persidangan, kedua terdakwa nampak tidak didampingi pengacara. Ketika Hakim memberikan kesempatan untuk bertanya atau membantah pernyataan saksi, terdakwa Yuyun memilih untuk tidak berkomentar dan hanya terlihat sibuk membenarkan maskernya untuk menutupi wajah.

