Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi

admin 2 years ago 737 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA– Polisi di Surabaya membekuk pria yang diduga menjual narkotika di Surabaya. Tersangkanya, SL (50), tukang becak, asal Jalan Banowati Kec. Simokerto, Surabaya

Penagkapan terhadap diduga penjual sabu itu dilakukan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu diwilayah Kost Jalan Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Dari SL disita dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

“Kita amankan juga Uang tunai Rp. 600.000 diduga hasil penjualan, sekrop, HP dan satu bendel plastik klips,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/1/2022).

Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 13.20 wib, saat pelaku berada di rumah Kost Prabowo Semampir Kota Surabaya.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Terhadap tersangka SL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya. “Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Kasat.

Barang yang dikirim oleh HLM itu, belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya
admin January 9, 2023
Previous Article Bersihkan Lingkungan, 222 Kawasan Perkampungan Ikuti Surabaya Bergerak
Next Article Asyik Pesta, Tiga Sekawan Bluto Diamankan Polisi

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

9 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

13 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

15 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

16 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?