Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi

admin 2 years ago 751 Views
Penjual pil koplo di Mapolsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA- Anggota Polsek Wonokromo membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.

Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.

Reskrim Polsek Wonokromo membekuk pelaku ini pada, Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 21.30 wib, mendapatkan Informasi
dari masyarakat bahwa di Warung Kopi “WAKA” Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya sering
terjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.

Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka Nugroho
Prasetiyo.

Pada saat diamankan serta digeladah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogo
huruf Y.

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa
Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker
DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA (ADVO-KAI) JATIM, SUKSES GELAR SEMINAR NASIONAL KUHP-KUHAP BARU di SURABAYA, “Ketua Presidium DPP-KAI, Dr. KPH. Heru S Notonegoro: Hanya Satu Kata, Jawa Timur Hebat & Luar Biasa”.
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita
Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 (tiga) botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.

“Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan,” jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, Sabtu (23/12/2023).

Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan harga
Rp 25.000 ribu.

Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.

Kini penjaga warkop itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa, tiga botol pil berwarna putih yang berisikan setiap botol berisi 1000 butir pil, dengan jumlah total 3000 butir.

Sepuluh klip plastik pil berwarna putih berlogo huruf Y, total keseluruhan 3.100 butir pil berlogo Y, HP,Uang sisa hasil penjualan pil warna putih bertuliskan huruf Y sebesar Rp 435.000.(*)

TAGGED: koplo, polsekwonokromo
admin December 23, 2023
Previous Article Kemenag Adakan Bimtek Kurikulum Merdeka di Pamekasan
Next Article Cabuli Bocah Dibawah Umur Sampang, Dua Pria mengaku Kenikmatan dan Kepuasan

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

5 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

10 hours ago

DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA (ADVO-KAI) JATIM, SUKSES GELAR SEMINAR NASIONAL KUHP-KUHAP BARU di SURABAYA, “Ketua Presidium DPP-KAI, Dr. KPH. Heru S Notonegoro: Hanya Satu Kata, Jawa Timur Hebat & Luar Biasa”.

16 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?