Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Kerja Sampingan Penjaga Warkop di Surabaya Terungkap Polisi

admin 2 years ago 766 Views
Penjual pil koplo di Mapolsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA- Anggota Polsek Wonokromo membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.

Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.

Reskrim Polsek Wonokromo membekuk pelaku ini pada, Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 21.30 wib, mendapatkan Informasi
dari masyarakat bahwa di Warung Kopi “WAKA” Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya sering
terjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.

Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka Nugroho
Prasetiyo.

Pada saat diamankan serta digeladah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogo
huruf Y.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 (tiga) botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.

“Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan,” jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, Sabtu (23/12/2023).

Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan harga
Rp 25.000 ribu.

Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.

Kini penjaga warkop itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa, tiga botol pil berwarna putih yang berisikan setiap botol berisi 1000 butir pil, dengan jumlah total 3000 butir.

Sepuluh klip plastik pil berwarna putih berlogo huruf Y, total keseluruhan 3.100 butir pil berlogo Y, HP,Uang sisa hasil penjualan pil warna putih bertuliskan huruf Y sebesar Rp 435.000.(*)

TAGGED: koplo, polsekwonokromo
admin December 23, 2023
Previous Article Kemenag Adakan Bimtek Kurikulum Merdeka di Pamekasan
Next Article Cabuli Bocah Dibawah Umur Sampang, Dua Pria mengaku Kenikmatan dan Kepuasan

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

21 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?