Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Klop, Dua Sekawan ini Pakai dan Jual
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Klop, Dua Sekawan ini Pakai dan Jual
KriminalPeristiwa

Klop, Dua Sekawan ini Pakai dan Jual

admin 3 years ago 113 Views
Dua pelaku yang diamankan Polsek Sukomanunggal

SEPUTARINDONESIA.NET– Dua pria yang ditangkap Polsek Sukomanunggal diJalan Simo Kwagean Buntu Kidul Gg.III Surabaya itu ternyata, selain pemakai diketahui juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan, M Yuldhuri (32) asal Jalan Simo Pomahan Gg.III Surabaya dan Aris Wahyudi (37) asal Jalan Kupang Krajan Gg.II Surabaya.

Adanya pengguna sabu untuk dipakai sendiri, dan dijual sebagian kepada temannya dalam sebuah kamar kos kemudian diselidiki oleh polisi.

Anggota opsnal Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul, Surabaya langsung bergerak.

“Hingga, opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku pada, Kamis, 03 Februari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, dalam salah satu kamar kost,” sebut Iptu Jumeno Warsito, Kanit Reskrim, Rabu (9/2/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan
Buruh PT Pakerin Desak Bank Prima Segera Cairkan Dana THR: Rp1 Triliun Ditahan Tanpa Alasan Jelas

Saat itu juga dapat diamankan barang bukti 1 klip berisikan sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan Introgasi awal dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang yang bernama Iqbal.

“Mereka membeli seharga Rp  300.000, dengan cara berpatungan,” tambah Jumeno.

Keduanya patungan, pelaku Yuldhuri sebesar Rp.90.000 dan Aris sebesar Rp. 210.000, kemudian sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada temannya yang bernama Koplo seharga Rp. 150.000.

Usai dibekuk dan menjalani introgasi awal, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Sukomanunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserts pembungkusnya, klip bekas tempat sabu, 2 buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil sabu.

Keduanya sudah ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polseksukomanunggal, sabu
admin February 9, 2022
Previous Article Pencanangan Uji Klinis Fase 1 Vaksin Merah Putih di RSUD Dr Soetomo Surabaya
Next Article Manajemen Risiko dan Transparansi Penting untuk Tangkal Pungli di Lapas/ Rutan

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

18 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

23 hours ago

TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?