NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru menetapkan satu orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) , Maluku.
Penetapan tersangka di sampaikan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejan (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru Destia, dalam preas reliase di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea,”Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sabagai tersangka.
Selanjutnya, untuk tersangka ECL dilakukan penahanan pada lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023,” pungkas Destia.
Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.
ECL merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah Paripurna Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke XXl (Dua Puluh Satu) disalah satu organisasi Angkatan mudah gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.
Buntut dari tindak pidana korupsi dana hibah OKP Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.
Lanjutnya, untuk sementara pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kami masih lakukan pendalaman lanjutan untuk dugaan tersangka lainnya,” tutupnya.(*/bin)