Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea
DaerahHukumKriminal

Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea

admin 2 years ago 1.3k Views
PLT Kastel Kejaksaan Negeri Buru, Destia didampingi tim penyidik Jaksa Dhani

NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru menetapkan satu orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) , Maluku.

Penetapan tersangka di sampaikan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejan (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru Destia, dalam preas reliase di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea,”Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sabagai tersangka.

Selanjutnya, untuk tersangka ECL dilakukan penahanan pada lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023,” pungkas Destia.

Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

ECL merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah Paripurna Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke XXl (Dua Puluh Satu) disalah satu organisasi Angkatan mudah gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

Buntut dari tindak pidana korupsi dana hibah OKP Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.

Lanjutnya, untuk sementara pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami masih lakukan pendalaman lanjutan untuk dugaan tersangka lainnya,” tutupnya.(*/bin)

TAGGED: buru, Korupsi, Maluku, Namlea
admin June 27, 2023
Previous Article Pria Sandal Paku Gembos Ban Mobil Dibekuk Jatanras
Next Article Tempat Tinggal Pelaku Sandal Paku Gembos Ban di Surabaya

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?