SEPUTARINDONESIA.NET– Ojek online (ojol) yang berurusan dengan Polisi karena terjerat dalam lingkaran peredaran narkotika di Kota Surabaya bertambah. Satresnarkoba Polrestabes kembali membeku satu pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu.
Tersangkanya, MF (26) asal Jalan Rungkut Tengah Surabaya. Pengemudi ojol ini diamankan pada, 05 Januari 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB, didaerah Rungkut Industri.
Dari MF, disita barang bukti berupa, 3 poket klip isi sabu seberat 2,19 gram, 1,94 gram, 1,60 gram, semua beserta bungkusnya, 2 bungkus rokok kosong, 1 HP Redmi, motor Vario warna hitam serta timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, adanya informasi jika ada seorang ojol yang diduga juga menjadi kurir narkotika sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat anggota tersebut, Unit Timsus langsung bergerak guna melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui jika diduga pelakunya berada di wilayah Rungkut Surabaya,” jelas Daniel, Rabu (19/1/2022).
Lanjut Dia, pada saat ditangkap di Jalan Rungkut Industri Surabaya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu berat 2,19 gram beserta bungkusnya.
Barang haram itu ada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong, dan 1 buah HP Redmi di dalam dek motor Vario warna hitam nopol L 3522 FB milik tersangka.
“Temuan itu kemudian dikembangkan. Pelaku juga mengakui sudah masih menyimpan barang di rumahnya,” tambah Kasat.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Rungkut Tengah pada Rabu, 05 Januari 2022, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 Poket klip isi sabu berat 1,94 gram beserta bungkusnya; 1 Poket klip isi sabu berat 1,60 gram beserta bungkusnya juga timbangan elektrik.
Pelakunya kini sudah mendekam di jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)