Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Marak Narkoba, 15 Tersangka Diamankan di Probolinggo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Marak Narkoba, 15 Tersangka Diamankan di Probolinggo
DaerahTNI Polri

Marak Narkoba, 15 Tersangka Diamankan di Probolinggo

Sabairi 3 years ago 40 Views
Puluhan tersangka Narkotika di Probolinggo

PROBOLINGGO –  Polisi di Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

Penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.

“Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo

“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Kapolres Probolinggo.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo.

Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo. (*)

 

Editor/Publisher: Bairi.

Sabairi July 29, 2022
Previous Article Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curat Senilai Ratusan Juta,Pemkot Beri Apresiasi
Next Article MTs Plus Nabawi Kedungadem Lebih Mengedepankan Akhlak 
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

1 hour ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

3 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

7 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?