Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Merayu Untuk VC Telanjang, Pria di Surabaya Dipolisikan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Merayu Untuk VC Telanjang, Pria di Surabaya Dipolisikan
KriminalPeristiwa

Merayu Untuk VC Telanjang, Pria di Surabaya Dipolisikan

admin 3 years ago 130 Views
Pelaku dan barang bukti, diamankan Polrestabes Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET– Merayu perempuan yang alami keterbelakangan mental, untuk melakukan video call (VC) lalu merekamnya dalam keadaan telanjang membuat pria asal Jawa Tengah dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Oleh pelaku, video yang direkam akan disebarkan dan melanggar pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tersangka perekam video mesum itu yakni, ABP (19), asal Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Pelaku dibekuk, pada Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

“Kejadiannya diketahui di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H, Sabtu (19/2/2022).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Mirzal menambahkan, yang melaporkan kejadian itu, H S Y (32) yang tak lain adalah paman korban. Korban sendiri diketahui perempuan yang mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).

“Pelapornya itu omnya, karena korban perempuan disabilitas, (keterbelakangan mental),” imbuhnya.

Sementara untuk modusnya, Kasat menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban untuk melakukan video call.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang.

Begitu ada laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Satreskrim Polrestabes melalui unit Resmob melakukan penangkapan di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Banyumas Jawa Tengah ditempat tinggalnya.

Saat itu juga, pelakunya digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti, Screnshot foto korban telanjang, 2 buah HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pelaku penyebaran video pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu akan dijerat ?sebagaimana dimaksut dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestabessurabaya, resmob, Videocall
admin February 19, 2022
Previous Article Ada 1537 TPS Pilkades Serentak Berlangsung Aman dan Tertib di Probolinggo
Next Article Kapolri di Pamekasan Tinjau Tokoh Agama di Jatim Ikut Vaksinasi

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?