Dari Lokasi Pembunuhan, Polisi Temukan Sabu Diduga Milik Pelaku

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman
Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Ada bukti baru dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang menewaskan seorang pria inisial JU (36). Polres Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan juga 1 paket besar narkotika jenis sabu, dan 3 paket sedang narkotika jenis shabu, serta 5 butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 buat alat hisap sabu.

Polisi juga sudah membekuk tersangka inisial MR (45) asal Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja.

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum’at (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di lantai 2 kamar rumah.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian.

"Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki dirumahnya," jelasnya, Minggu (2/1/2022).

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher dan dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung.

Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan setempat.

Selain sabu ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 444.000. Sementara dilantai 1 ditemukan 1 bilah parang panjang. "Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," imbuhnya.

Tersangka MR sendiri kepada Polisi menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.

"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…