413 Perkara Termasuk 11.079 Gram Sabu Dimusnahkan Oleh Kejari Tanjung Perak.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan BB Kejari Tanjung Perak
Pemusnahan BB Kejari Tanjung Perak

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lakukan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (25/1/2022). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, bidang barang bukti dan barang rampasan melakukan pemusnahan dengan total 413 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Didik Kurniawan Widyanto, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :1. Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 331 perkara dengan barang bukti narkoba sabu seberat 11.079 gram, pil ekstasi 12 butir dan alat hisap sabu atau bong.

2. Perkara Peredaran Obat-obat terlarang dan kosmetik ilegal sebanyak 9 perkara dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 30.728 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.3. Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU Darurat 13 perkara sebanyak 13 perkara dengan barang bukti senjata api sebanyak 3 buah dan senjata tajam 10 buah.

4. Perkara Tindak Pidana Perjudian, ITE, Perdagangan Orang, Perikanan, Perlindungan anak dan perkara lainnya sebanyak 60 perkara. Barang bukti berupa alat perjudian, HP, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.

"Sebelum acara pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang akan dimusnahkan, dimana pengecekan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,” kata Didik Kurniawan, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut Didik menerangkan pemusnahan barang barang bukti tersebut itu telah sesuai Berita Acara pemusnahan barang bukti tanggal 25 Januari 2022, dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.(*)

Berita Terbaru

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Transformasi Terminal Teluk Lamong selama lima tahun pascamerger Pelindo mendapat pengakuan melalui dua penghargaan nasional pada 2026.…

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…