Siswa Tidak Kerjakan PR, Didukung DPRD Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua komisi D DPRD Kota Surabaya
Ketua komisi D DPRD Kota Surabaya

i

SURABAYA-Pemkot Surabaya yang bakal membebaskan pelajar dari pekerjaan rumah (PR) sekolah didukung penuh oleh anggota dewan kota Surabaya.

Melalui Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mengatakan, Rencananya, kebijakan tersebut akan dimulai 10 November 2022 mendatang. Menurut Khusnul, membebaskan pelajar dari PR Sekolah ini selaras dengan masukan-masukan yang sudah disampaikan para guru ngaji, saat dirinya melakukan reses beberapa waktu lalu.

Untuk itu, ia sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tersebut. "Para guru TPA memberikan masukan kepada saya waktu reses, agar sekolah tidak lagi memberikan tugas-tugas sekolah atau PR secara terus-menerus dalam kurun waktu satu pekan," ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, saat dikonfirmasi. Kamis (20/10/2022).

Alasannya, lanjut Khusnul, karena banyak siswa yang akhirnya tidak bisa datang ke masjid atau musholla, untuk mengaji dengan alasan kelelahan di sekolah. Atau sedang menyelesaikan tugas sekolah di rumah.

Legislator perempuan PDI Perjuangan ini menjelaskan, pembentukan karakter tidak hanya bisa dilakukan di rumah atau sekolah saja. Namun, juga bisa dilakukan di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di masjid atau musholla.

"Anak-anak kita yang mengaji di masjid dan musholla juga turut memberikan sumbangsih untuk pembentukan karakter tersebut. Itu artinya secara tidak langsung juga mampu meningkatkan SDM yang berimtaq dan beriptek," tandasnya.(*/lam)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…