Guru Ngaji ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Dibekuk Dikandang Ayam

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi penangkapan guru ngaji cabul di Tuban
Lokasi penangkapan guru ngaji cabul di Tuban

i

TUBAN - Seorang guru ngaji, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangkanya, AFMAG (27).

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11/2022) dini hari.

Korbannya N (12) merupakan santri yang saat itu mengaji di tempat orang tua pelaku yang terletak di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban."Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku yang ditangkap tersebut akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(irl/jmh)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…