Helem Melayang Gara Gara Ditagih Hutang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemukulan di Polsek Tambaksari Surabaya
Pelaku pemukulan di Polsek Tambaksari Surabaya

i

SURABAYA- Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang diJolotundo Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Informasinya, aksi pemukulan itu karena utang piutang.

Korban pemukulan itu inisial AWN (42) asal Jalan Manukan Kulon Surabaya. Satu tersangka yang ditangkap inisial I.T (41) asal Jalan Semampir Surabaya.

IT ini bersama tiga pelaku lainnyamelakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban beberapa kali dibantu dengan tiga orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO) berhasil melarikan diri.

"Kita amankan barang bukti berupa Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Korban," jelas Kompol Ari Bayu Aji, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kamis (7/11/2022).

Kompol Ari Bayu menambahkan, aksi pemukulan itu berawal dari korban yang mempunyai hutang kepada tersangka sebesar Rp.3.100.000.

Oleh pelakunya, kemudian ditagih beberapakali dan korban terkesan bertele- tele. Hingga pada Minggu, 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya inisial YY, UY dan SK (DPO), bertemu dengan korban.

"Ditempat kejadian yakni Jalan Jolotundo juga salah satu cafe, pelaku meminta kembali uang pinjaman tersebut kepada korban, tapi masih berbelit-belit kata pelakunya," tambah Kompol Ari Bayu Aji.

Saat itu juga akhirya tersangka memiting (memegang) leher korban juga memukuli bersama teman-temannya, secara ramai-ramai.

Pada saat cekcok di cafe, akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya sedangkan tiga orang temannya berhasil meloloskan diri.

"Terhadap pelaku ini, juga tiga pelaku lain jika nantinya teetangkap akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan," pungkas Kapolsek Tambaksari Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…