Pejabat Desa Kamondung Omben Sampang Dilaporkan ke Kejari

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dana Desa
Dana Desa

i

SAMPANG- Pelaksana Pejabat atauPj Desa kamondung Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Jawa Timur, resmi dilaporkan Lembaga Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur, Jumat (3/02/2023)

Lembaga LSAKP melaporkan Pj Desa Kamondung Farid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Kamis 26 Januari 2023, dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) TA 2022.

Salah satu warga Dusun Maronggi, Desa Kamondung inisial HF kepada lembaga LSAKP mengatakan, Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2022 Desa Kamondung banyak ditemukan yang disinyalir adanya pekerjaan fiktif.

"Pengaduan data tersebut berawal dari HF yang merupakan warga setempat menemukan kejanggalan didalam pekerjaan tersebut yang diduga adanya disinyalir pekerjaan fiktif," kata HF.

Mendengar pengaduan HF, Tim LSAKP langsung melakukan monitoring dan alhasil dari monitoring tersebut dibenarkan oleh Tim LSAKP adanya kejanggalan kejanggalan dalam realisasi pengerjaan sekaligus laporan Dana Desa Kamondung. Hal itu dikarenakan laporan dan realisasi di sinyalir tidak singkron, Ujar Hardiansyah anggota LSAKP.

Tak hanya pada monitoring, Hariansyah LSAKP menjelaskan, temuan ini merupakan laporan dari warga artinya laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Jadi, kami berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum.

Menurutnya Hariansyah, laporan yang kami buat ini berdasarkan laporan Hasil Investigasi kami bersama tim LSAKP pada 15 Januari 2023. Laporan ini terus kita kawal lantaran adanya pengaduan dari HF terkait kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton dari anggaran Dana Desa tepatnya di Dusun Maronggi, Desa Kamondung tidak dikerjakan, namun PJ Desa Kamondung Farid didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut.

Didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut dikuatkan adanya pernyataan oleh Pj Farid Desa Kamondung sendiri, pihaknya tak hanya berhenti pada pengaduan dan monitoring Tim LSAKP kemudian melakukan konfirmasi sekaligus mencocokkan laporan desa itu dengan realisasi di lapangan, akan tetapi jawaban Pj Kades Kamondung Farid tersebut sangatlah tidak singkron dengan laporan Apebedes TA 2022.

"Saat dilakukan konfirmasi kepada Pj Kades Kamondung melalui telephone selulernya pada Jumat 13 Januari 2023, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut," ujar Hariansyah kepada media.

"Dalam laporan realisasi Dana Desa Kamondung pada tahun 2022 telah tercantum, Pj Kades Kamondung berkata bahwa pekerjaan rabat Beton di Dusun Maronggi Desa Kamondung, kalau di dusun tersebut selama tahun 2022 tidak ada pekerjaan sama sekali," tambah dia melalui telephone selulernya.

Berdasarkan kajian hukum yang di lakukan oleh Lembaga LSAKP, atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan rabat beton telah ditemukan adanya unsur pidana yang disengaja oleh PJ Kamondung dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (hn)

Tag :

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…