Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok
Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

i

SAMPANG, Seputarindonesia.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) Siang, di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sampang tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Sampang H. Ahmad Mahfudz berterima kasih, atas sinergi dan kerjasama antara pihak legislatif serta eksekutif, dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Selain itu, Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, atas dukungan serta kontribusinya terhadap penyempurnaan Raperda yang dimaksud.

"Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Adapun, kami optimis bahwa Raperda kali ini, akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel," ujar Pria yang akrab disapa Ra Mahfudz, saat memberikan sambutan.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang dimaksud, pihak legislatif juga menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda yang dimaksud, diharapkan bertujuan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menjelaskan bahwa pengesahan Raperda KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," jelasnya.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik. Adapun, tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wabub Sampang. (RIZ)

Berita Terbaru

BRI Buka Outlet Baru di Safe & Lock Sidoarjo, Layani Pelaku Usaha hingga Nasabah Berbahasa Mandarin

BRI Buka Outlet Baru di Safe & Lock Sidoarjo, Layani Pelaku Usaha hingga Nasabah Berbahasa Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB

Pembukaan outlet ini merupakan bentuk komitmen BRI untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha…

Bukan Sekadar Cantik di Catwalk, Jheryl Si Model Cilik Ponorogo Banjir Prestasi

Bukan Sekadar Cantik di Catwalk, Jheryl Si Model Cilik Ponorogo Banjir Prestasi

Kamis, 03 Sep 2026 16:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:41 WIB

Baru Kelas 2 SD, Jheryl Sudah Banjir Prestasi Modeling, Koleksi Juara di Berbagai Ajang…

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026

Kamis, 03 Sep 2026 15:05 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:05 WIB

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026…

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Jual Ganja Lewat Instagram, Pemuda 23 Tahun di Surabaya Diciduk Polisi…

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…