Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok
Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

i

SAMPANG, Seputarindonesia.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) Siang, di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sampang tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Sampang H. Ahmad Mahfudz berterima kasih, atas sinergi dan kerjasama antara pihak legislatif serta eksekutif, dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Selain itu, Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, atas dukungan serta kontribusinya terhadap penyempurnaan Raperda yang dimaksud.

"Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Adapun, kami optimis bahwa Raperda kali ini, akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel," ujar Pria yang akrab disapa Ra Mahfudz, saat memberikan sambutan.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang dimaksud, pihak legislatif juga menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda yang dimaksud, diharapkan bertujuan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menjelaskan bahwa pengesahan Raperda KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," jelasnya.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik. Adapun, tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wabub Sampang. (RIZ)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…