Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin
Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin

i

SURABAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Penyegelan ini dilakukan, karena puluhan bangunan tersebut, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG.

“Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP, sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Kamis (19/9/2024).

Agnis memaparkan, pihaknya bakal melakukan penyegelan pada bangunan yang tak memiliki izin tersebut, sampai minggu depan.

“Untuk penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, yang dimana hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya dalam satu hari kami targetkan penyegelan di sepuluh lokasi,” paparnya.

Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Pada penyegelan tersebut, Satpol PP Surabaya menyegel beberapa bangunan. Antara lain, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.

“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin,” jelasnya.

Sebelum melakukan penyegelan, Agnis menuturkan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Agnis menjelaskan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.

“Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

“Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.

“Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Terlebih saat ini dapat dilakukan secara online, sehingga itu dapat menambah efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus perizinan,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…