Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencuri kabel milik PT Telkom yang beraksi secara terencana dan sistematis di dua wilayah berbeda, yakni Tambaksari dan Bubutan.​Aksi pencurian ini dilakukan berulang kali pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang 5, Tambaksari, serta di gorong-gorong Jalan Maspati, Bubutan.

​Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan modus yang terencana dengan mengelabui warga setempat bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang.

​"Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga setempat, bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang," kata Kombespol Luthfie, Rabu (3/12/2025).

​Modus ini memudahkan mereka melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa menimbulkan kecurigaan. Bahkan, Polisi menyita satu set seragam Polmas sebagai barang bukti, yang diduga digunakan untuk meyakinkan dan mengelabui warga di lokasi.

​Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis, 13 November 2025, di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya, pukul 16.30 WIB. Tiga tersangka tersebut memiliki peran spesifik dalam melancarkan kejahatan:​CA (47), warga Gubeng yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel.​JM (30), warga Tambaksari. Bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian.​BS (49), warga Gubeng. Bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.​Kasus ini bermula dari komunikasi antara BS dan CA, atas arahan dari seseorang berinisial AG (DPO), untuk melaksanakan penggalian kabel.

​Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT-RW setempat.

​"Ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT-RW setempat," terang Kapolrestabes.

​Di hari yang sama, mereka meyakinkan JM untuk bergabung sebagai pengamanan lapangan, menjanjikan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal. JM bahkan menerima imbalan sebesar Rp400.000 untuk tugas pengamanan tahap pertama.​Setelah pekerjaan tahap pertama selesai, JM berinisiatif merapikan sisa galian yang belum tertutup sempurna untuk meredam protes warga. Ia menerima Rp1.500.000 dari BS untuk biaya perapian, di mana sebagian uang (Rp250.000) diserahkan kembali kepada BS sebagai "uang rokok".

​Polisi menegaskan bahwa para pelaku tergerak melakukan aksinya karena melihat adanya kesempatan, dan telah mempersiapkan sarana untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian kabel Telkom tersebut.​Selain seragam Polmas, polisi mengamankan barang bukti lain, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan sebagai pelaku dan pembantu kejahatan.

Berita Terbaru

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…