Di Surabaya, Bayar Retribusi IPT Jauh Lebih Rendah Jika Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan Sertifikat HGB diatas HPL
Penyerahan Sertifikat HGB diatas HPL

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan solusi bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Solusi tersebut melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan tarif lebih terjangkau.

PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa keuntungan dari sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki. Tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.

"Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," kata PJs Wali Kota Surabaya, Rabu (16/10/2024).

Ia mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun. "Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun," imbuhnya.

Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Selain retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. "Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," ujarnya.

Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII, Kota Surabaya mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Nah, dengan terbitnya sertifikat tersebut pada Senin (14/10/2024), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.

"Inilah yang kita tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya," kata Sulistyo.

Karena itu, Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. "Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.

"Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap," kata Wiwiek.

Wiwiek menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. "Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal," pungkas dia. (irm)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…