Rapat Paripurna, DPRD Surabaya dan Pemkot Tetapkan Pembentukan Pansus 3 Raperda Inisiatif

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-DPRD Kota Surabaya dan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat paripurna, Rabu (5/2/2025) siang.

Rapat paripurna dengan sejumlah agenda diantaranya penyampaian tanggapan dan / atau jawaban fraksi atas pendapat wali kota terhadap tiga raperda inisiatif DPRD.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya tentang pengendalian dan penanggulangan banjir, tentang hunian yang layak dan tentang pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai nilai kepahlawanan.

Selain itu, penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas tentang ketiga Raperda inisiatif DPRD.

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan dua agenda

“Yakni mendengarkan jawaban fraksi fraksi atas pendapat wali kota terhadap raperda inisiatif DPRD,” ujarnya usai rapat paripurna

Politisi PDIP ini menyebut, tujuh fraksi sudah menyetujui untuk ditingkatkan pembahasannya ke panitia khusus (Pansus).

“Agenda kedua kita membentuk panitia khusus yang membahas 3 Raperda inisiatif itu,” terangnya.

Ia menambahkan maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

“Dan kita harapkan (Pansus) itu segera selesai dengan waktu 60 hari,” harapnya.

Sementara itu, Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mengatakan, raperda inisiatif DPRD akan menyatu dengan program yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Seperti bagaimana penanganan banjir, hunian yang layak dan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Ketiga Raperda tersebut, ia menegaskan akan menjadi fokus bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Itu bagaimana akan menjadi fokus bersama baik dari legislatif maupun eksekutif,” pungkas Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (irm)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…