Bapenda Surabaya Optimistis Capai Target Pajak 2025, Ajak Warga Taat Bayar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati

i

SURABAYA-Memasuki akhir triwulan pertama tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Bahkan, hingga mendekati akhir triwulan pertama 2025, capaian pajak di Surabaya berjalan sesuai harapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menyatakan bahwa capaian pajak hingga pertengahan Maret 2025 berjalan sesuai harapan, meskipun masih ada beberapa sektor yang perlu dioptimalkan.

"Insyaallah dalam dua bulan terakhir ini, pencapaian pajak mendekati sempurna. Meski masih ada gap yang perlu kami kejar, tetapi hingga saat ini kami terus mengupayakan berbagai kanal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak," ujar Febrina Kusumawati, Kamis (13/3/2025).

Febri menuturkan bahwa salah satu strategi percepatan yang dilakukan adalah mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal. Meski jatuh tempo pembayaran PBB pada Mei 2025, Pemkot Surabaya mengapresiasi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.

"Kami sangat mengapresiasi warga yang membayar pajak lebih cepat karena ini membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tuturnya.

Selain PBB, Febri mengungkapkan bahwa pajak dari sektor hotel dan restoran juga menjadi perhatian. Ia menjelaskan bahwa periode 12-13 Maret merupakan masa pembayaran pajak untuk transaksi Februari 2025.

"Beberapa hotel dan restoran mencatat peningkatan tamu di Februari, sehingga hasil pajaknya baru terlihat dalam beberapa hari terakhir ini. Kami optimis ini bisa menutup target penerimaan pajak di bulan Maret," jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak. Febri menegaskan bahwa pajak bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Artinya jika pajak itu sudah ada ketetapan, maka wajib dibayar. Nah, dari pajak inilah yang digunakan untuk pembangunan Kota Surabaya, mulai dari infrastruktur, penerangan jalan, hingga pengurangan risiko banjir," tegasnya.

Febri mencontohkan, jika pajak tidak dibayar, maka layanan publik bisa terganggu. Salah satunya seperti kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bisa memicu risiko kriminalitas. Karena itu, ia menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Surabaya.

"Kita bisa melihat bagaimana Surabaya semakin indah, banjir berkurang, dan penerangan jalan semakin baik. Semua itu dibiayai dari pajak. Jika pajak tidak dibayar, dampaknya bisa sangat besar," tuturnya.

Pada tahun 2025, Pemkot Surabaya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7,307 triliun. Angka ini menjadi bagian dari total target pendapatan daerah sebesar Rp12,137 triliun, termasuk pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sekitar 60,21 persen dari APBD Kota Surabaya," ungkap Febri.

Dari total target pajak daerah 2025 tersebut, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masih menjadi sumber terbesar dengan nilai masing-masing mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Sementara itu, pajak dari sektor restoran dan hotel juga berkontribusi cukup signifikan

Untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak, Febri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan. "Kami tidak kaku dalam menghadapi kendala wajib pajak. Jika ada kesulitan, silahkan datang ke Bapenda, kami siap mencari solusi terbaik," pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan dan pajak daerah Kota Surabaya pada tahun 2024 mencapai Rp10,034 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp6,114 triliun berasal dari PAD, sedangkan Rp3,920 triliun merupakan Pendapatan Transfer. (irm)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…