Skandal Dugaan Uang Pelicin Rehab Narkoba: Rehabilitasi Orbit Terima 40juta Keluarga FZ Kecewa

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Seorang pengguna narkotika usai diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dengan barang bukti (BB) minim.

Oleh petugas kemudian terduga pelaku itu diserahkan ke panti rehabilitasi. Adalah isu pria berinisial FZ (29), tersangkanya. Dan dugaannya adanya praktik permintaan sejumlah uang dengan imbalan pengalihan proses penahanan ke program rehabilitasi.

Dugaan uang pelicin ini mencuat setelah FZ, warga Gresik PPI, Krembangan, ditangkap Unit Idik III Satresnarkoba pada Kamis, 9 September 2025, di kawasan Kapas Krampung, Simokerto, dengan barang bukti dua butir ineks.

Menurut pengakuan pihak keluarga FZ, setelah penangkapan, mereka didatangi seseorang yang diduga oknum kepolisian dan diminta uang agar FZ dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan dan terhindar dari penjara.

Permintaan awal sebesar Rp70 juta kemudian membengkak menjadi Rp93 juta. Demi memastikan FZ tidak mendekam di balik jeruji besi, keluarga terpaksa menjual barang-barang berharga dan menggadaikan sepeda motor untuk mengumpulkan dana.

Uang tunai tersebut dilaporkan diserahkan pada 12 Oktober 2025.Dua hari setelah penyerahan uang, FZ dipindahkan ke sebuah lembaga rehabilitasi, Yayasan Orbit di Margorejo. Sayangnya, masalah tidak berhenti di situ. Pihak keluarga kembali diminta biaya tambahan untuk rawat inap tiga bulan, atau biaya rawat jalan sebesar Rp10 juta per bulan. Keluarga mengaku tak sanggup menanggung biaya tersebut.

Berita terbaru mengungkapkan adanya dinamika berbeda terkait uang yang diserahkan. Uang sebesar Rp40 juta diserahkan oleh keluarga FZ melalui seorang sopir berinisial B, yang bertindak sebagai perantara. Uang ini ditujukan kepada pihak berinisial SN dari Yayasan Rehabilitasi Orbit.

Namun, meskipun uang Rp40 juta telah diserahkan, pihak rehabilitasi masih meminta sejumlah biaya tambahan. Karena tidak sanggup membayar biaya yang diminta Yayasan Orbit, FZ terpaksa dipindahkan ke lembaga rehabilitasi lain, yakni Yayasan LRPPN-BI Surabaya.Keluarga FZ menyatakan kekecewaan mendalam karena FZ tidak bisa keluar seperti yang dijanjikan setelah pembayaran Rp40 juta, melainkan hanya dipindahkan ke tempat rehabilitasi lain.

Secara terpisah, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Shalasa, membenarkan penangkapan FZ dan barang bukti dua butir ekstasi.Iptu Idham menjelaskan bahwa penyerahan FZ untuk rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur. Karena barang bukti di bawah Batas Maksimum dan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN), FZ harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Ia juga mengoreksi bahwa lembaga yang ditunjuk resmi adalah Yayasan LRPPN-BI Surabaya, bukan Yayasan Orbit.

Terkait dugaan pungutan uang, Iptu Idham Malik dengan tegas membantah keterlibatan penyidik Satresnarkoba.

"Kami beritahukan bahwa pada proses penyidikan di Polrestabes, tidak benar adanya dari pihak penyidik kami yang meminta sejumlah uang atau menjanjikan apapun itu kepada FZ maupun pihak keluarganya. Proses penyidikan kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada," tegas Iptu Idham pada Rabu (22/10/2025).

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…