Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda yang nekat menggunakan modus unik, yakni menyembunyikan kristal putih sabu di dalam kemasan kerupuk ikan untuk mengelabui aparat.​Kedua tersangka yang diringkus berinisial MS alias L (21) dan FR (19). Keduanya merupakan warga kawasan Tambaksari, Surabaya.​​Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Tambaksari.

​Saat penggeledahan awal, petugas sempat mengalami kesulitan. Kedua tersangka dikenal sangat lihai dalam mengecoh petugas saat bertransaksi. Awalnya, polisi hanya menemukan ribuan butir pil koplo. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil setelah melakukan interogasi mendalam.

​"Petugas awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan karena keduanya sangat lihai dalam mengelabui petugas. Namun, setelah dicecar, pelaku akhirnya mengaku bahwa sabu disimpan di dalam kerupuk," ujar AKP Idham Salasa, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

​Modus yang digunakan tergolong licik butiran sabu diselipkan di dalam kerupuk ikan siap edar. Petugas harus memecahkan kerupuk tersebut untuk menemukan paket narkotika yang tersembunyi di dalamnya.​​Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:​49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram. 2.000 butir pil koplo (LL logo Y) yang disimpan dalam dua botol plastik.​Satu bungkus kerupuk ikan (sebagai media kamuflase). ​Timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, dan sedotan plastik.Empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. ​Satu unit sepeda motor warna hitam sebagai sarana transportasi.[caption id="attachment_34848" align="alignnone" width="300"] Barang bukti krupuk ikan yang di masukkan narkoba [/caption]​​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FR mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak 10 gram dari MS pada 27 Januari 2026 melalui pertemuan langsung. FR bertugas sebagai kurir yang menebar sistem "ranjau" atas perintah MS.​Mirisnya, FR mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp20.000 per titik ranjauan.​​Kini, MS dan FR harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan ​Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Berita Terbaru

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…