SURABAYA, Seputarindonesia.net – Kasus kematian anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z, yang merupakan penyandang Down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, polisi mendalami dugaan keterlibatan dua anak tetangga korban yang masing-masing berinisial U dan I.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan, penyelidikan dilakukan melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO). Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan pihak terkait untuk mengungkap kronologi serta fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa yang merenggut nyawa korban itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah mendapat laporan, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” jelas Kombes Pol Luthfi, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, saat kejadian korban sedang bermain di teras rumah. Tak lama kemudian, dua anak tetangganya berinisial U dan I diduga datang menghampiri korban.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu anak diduga melakukan kekerasan terhadap Z hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing anak serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari kejadian, petugas bersama personel Satres PPA-PPO mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Polisi kemudian menuju rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis. Namun, saat petugas tiba, korban telah dinyatakan meninggal dunia.
“Anggota kemudian mendatangi rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan dan sudah dinyatakan meninggal dunia,” tambah Luthfi.
Untuk kepentingan penyidikan, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur guna menjalani autopsi. Pada hari yang sama, ibu korban bersama penyidik Satres PPA-PPO juga membuat laporan polisi.
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, polisi meminta keterangan dari para saksi serta melakukan pemeriksaan awal terhadap dua anak berinisial U dan I.
Proses pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (BP3A) Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan yang telah diperoleh untuk memastikan kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait guna memastikan kronologi serta fakta sebenarnya dalam perkara tersebut,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta BP3A Kota Surabaya.
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara, terutama karena pihak-pihak yang diduga terlibat masih berusia anak-anak.
Polisi masih berupaya mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Z, termasuk peran masing-masing pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya dengan melibatkan pihak terkait. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peristiwa tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Editor : Bcl