Jambret Jalanan Ditangkap, Sempat Kabur dari Kejaran Warga

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret HP yang ditangkap Polsek Tambaksari
Jambret HP yang ditangkap Polsek Tambaksari

i

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Sempat kabur dari kejaran warga dan Polisi, satu jambret jalanan perampas handphone (HP) tertangkap.

Sebelumnya, polisi lebih dulu membekuk pelaku lain usai melancarkan aksinya tanya alamat lalu tarik paksa HP di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya.

Tersangka yang ditangkap,S.M (24) asal Jalan Sawah Pulo Gg. V Surabaya.

" Setelah mendalami informasi dari satu rekannya yang lebih dulu tertangkap, anggota Reskrim malakukan penangakapan Sabtu, 09 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Danakarya, Semampir Surabaya," kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, S.M dinyatakan DPO. Dia iniyang telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan tersangka MMH yang sebelumnya tertangkap lebih dulu pada, Rabu 06 April 2022 di Taman Paliatif Kesumba.

Untuk peran, Tersangka S.M yang mengambil langsung menarik paksa HP dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskandiri bersama barang yang dirampasnya.

"Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi siituasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor," tambah Kapolsek Tambaksari.

Keduanya mengaku, motif melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran. Lebih-lebih jelang lebaran.

Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan tersangka S.M sudahmelakukan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan Residivis.

"Tersangkanya akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," pungkas Kompol Akhiyar.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…