SAMPANG– Para Petinggi dan Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam NGO Barisan Aktivis Madura (NGO BARA) Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Mapolres Sampang Kamis (02/03/2023).
Kedatangan Barisan Aktivis madura ke Mapolres itu sebagai bentuk protes karena tuntutan kepada Tersangka kasus Penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka sobek, memar dan bengkak terhadap H. Andre Effendi Aktivis LSM KPK Nusantara dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan jauh dari rasa keadilan.
Di Mapolres sedikitnya 15 Aktivis itu diterima oleh Wakapolres, Kasatreskrim, Kasat Intel, Kapolsek dan Penyidik Polsek Kedungdung.
Ketua NGO BARA Lihon mengatakan agar aparat penegak hukum tidak bermain main dengan kasus ini, pasalnya awal kejadian peristiwa adalah program pemerintah yang ditenggarai bermasalah, korban melakukan monitoring mengawal program pemerintah agar terlaksana dan seharusnya kepada masyarakat.
“Kenapa justru dihalangi bahkan dianiaya dan sampai diancam dengan senjata tajam,” ucapnya dengan nada heran.
Lihon menambahkan seharusnya aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dan tidak bermain main dengan kasus seperti ini, dengan menempatkan pasal 351 ayat(1) serta tuntutan 10 bulan penjara tidak sepadan dengan kerugian materil dan psikis yang diterima oleh korban.
Korban penganiayaan dengan senjata tajam disertai pengancaman dan pengrusakan HP korban dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap oknum penyidik Polsek Kedungdung wilayah hukum polres Sampang Madura Jawa timur.
Atas protes yang dilakukan oleh Aktivis NGO BARA pihak Kepolisian berdalih berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan dan P21.
“Apalagi saat pelimpahan pihak Kejaksaan tidak mempersoalkan dalam artian penerapan pasal sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan,” ujar perwakilan Kapolsek Kedungdung kabupaten Sampang.
Demi tegaknya rasa keadilan dan demi menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maka untuk langkah selanjutnya NGO BARA akan mengambil langkah tegas dengan aksi turun jalan di gedung kejaksaan dan pengadilan negeri Sampang serta langkah hukum untuk oknum Polsek Kedungdung kepada propam Polda jatim.
Pihaknya juga akan meminta terkait program RTLH di desa Kedungdung nanti agar di laporkan secara resmi karena program ini yang menjadi pemicu, bila masyarakat yang mendukung program pemerintah lewat monitoring saja sudah diperlakukan seperti itu maka pasti program itu bermasalah. (imin/sahi)

