Surabaya,Seputarindonesia.net – Panggung politik Jawa Timur memanas. Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, secara resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Kamis (4/12/2025).
Pengaduan ini dilayangkan oleh Syaiful Ma’arif, kuasa hukum dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono. Rasiyo diduga melanggar kode etik, menyalahgunakan jabatan, hingga dugaan pidana pemalsuan dalam jabatan.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan pula ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, serta Ketua Fraksi dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
Syaiful Ma’arif menjelaskan, pangkal persoalan ini adalah pemecatan CEO RS Pura Raharja, Muh. Ishaq Jayabrata, MARS.
Menurut Syaiful, dalam Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara pada 4 September 2024, diputuskan untuk memberhentikan Ishaq dari jabatan CEO RS Pura Raharja karena tidak hadir tanpa keterangan saat diminta pertanggungjawaban.
”Saat itu diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Juwingan Surabaya.
Namun, menurut penelusuran Syaiful Ma’arif, Rasiyo diduga kuat melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq untuk tetap menjabat sebagai CEO RS Pura Raharja, meskipun statusnya sudah diberhentikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono.
”Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa keberatan Ishaq atas pemecatan didasarkan pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang menyatakan periode jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Ironisnya, saat keputusan itu ditandatangani, Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat secara resmi sebagai pengurus. Pengangkatan Rasiyo baru tercantum dalam Akta Notaris pada 15 Oktober 2021, dan dilaporkan ke Kemenkumham pada 21 Oktober 2021.
”Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah,” tukas Syaiful.
Syaiful menuntut agar Rasiyo menarik diri dari urusan RS Pura Raharja. Jika tidak, pihaknya menganggap Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada individu yang sudah diberhentikan untuk tetap menggunakan fasilitas dan dana operasional rumah sakit.
”Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syaiful menyebut bahwa telaah hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara juga telah berpendapat bahwa Ishaq sudah diberhentikan.
”Kalau dia (Rasiyo) mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” ancam Syaiful, menekankan tuntutan pemeriksaan etik kepada Rasiyo oleh BK DPRD Jatim.

