Surabaya,Seputarindonesia.net – Pemulangan seorang tahanan kasus narkoba, Dana Sagita, 28 tahun, warga Sambikerep, dari Yayasan Rehabilitasi Orbit di Jalan Margorejo, Surabaya, menuai kecurigaan publik. Dana diduga keras dibebaskan secara ilegal, bahkan belum genap 24 jam sejak proses rehabilitasi dimulai. Kasus ini mengarah pada dugaan transaksi suap senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan pihak yayasan.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Dana Sagita dibebaskan setelah pihak keluarga membayar sejumlah uang “tebusan” yang mencengangkan.
“Dana sendiri yang mengatakan bahwa ia mengeluarkan uang sebesar Rp120 juta agar bisa segera dipulangkan,” ungkap sumber tersebut kepada Seputarindonesia.net.
Menurut pengakuan Dana, pembayaran tersebut dilakukan oleh keluarganya secara tunai di kantor Yayasan Rehabilitasi Orbit.
“Saat itu, keluarga Dana datang ke kantor yayasan untuk melakukan pembayaran. Setelah uang diterima, Dana diminta untuk menandatangani surat pemulangan dan kemudian ia dibebaskan,” jelas sumber tersebut, mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang masif dan terstruktur.
Pemulangan kilat Dana Sagita ini sangat kontras dengan prosedur hukum yang seharusnya berlaku.
Sebagai informasi, Dana Sagita ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 20 November 2025, bersama rekannya, Firmansyah. Keduanya kemudian menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya pada 24 November 2025.
Berdasarkan hasil TAT, BNNK Surabaya merekomendasikan Dana Sagita untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Orbit. Rekannya, Firmansyah, Namun, rekomendasi resmi dari BNNK tersebut seolah tak berarti. Dana Sagita yang baru ditempatkan di Yayasan Rehabilitasi Orbit, ironisnya, justru dipulangkan tanpa mengikuti prosedur rehabilitasi yang semestinya, bahkan belum genap sehari berada di sana.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Yayasan Rehabilitasi Orbit, Rudi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan transaksi ilegal dan pemulangan tahanan narkoba yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Publik menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas skandal yang mencoreng institusi rehabilitasi ini.

