Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pembawa Bekantan dan Anakan Kucing Hutan Asal Kalimantan Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pembawa Bekantan dan Anakan Kucing Hutan Asal Kalimantan Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwa

Pembawa Bekantan dan Anakan Kucing Hutan Asal Kalimantan Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 49 Views
Petugas tunjukkan hewan yang mati

SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim kembali membongkar praktik penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Parahnya, dari enam ekor satwa dilindungi tersebut, dua ekor satwa diketahui mati yakni 1 ekor anakan Bekantan dan satu ekor anakan Kucing Hutan.

Pelakunya, Alex Syahrudin (33) kurir penyelundupan satwa dilindungi yang ditangkap Polisi hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka yang berprofesi sebagai supir ekspedisi ini membawa enam ekor satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan menuju Surabaya.

AKBP Antor Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Satwa yang dilindungi berasal dari Banjarmasin tersebut terdiri dari 1 ekor elang, 4 ekor kucing hutan dan 1 ekor bekantan.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Dari 6 ekor satwa yang dilindungi tersebut, 2 diantaranya mati mengenaskan saat dikselundupkan ke pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut. Kedua spesies yang mati adalah 1 ekor anakan bekantan dan 1 ekor anakan kucing hutan,” kata Anton, Jumat (4/3/2022).

Tersangka ini dititipi 6 ekor satwa dilindungi oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke pulau Jawa dengan imbalan uang sebesar 450 ribu rupiah persatu kali kirim.

Selain pelaku, polisi masih memburu pemilik satwa yang ada di Banjarmasin serta penadah satwa di Surabaya.

Atas tindakan pelaku membawa satwa dilindungi akan dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 88 undang – undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

TAGGED: Hewan, penyelundupan, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin March 4, 2022
Previous Article Dua Jambret Merr dan Kenjeran Dibekuk Polsek Sukolilo
Next Article Empat Pimti Pratama Baru Sertijab di Kemenkumham Jatim

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?