Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pembelaan Tannur Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pembelaan Tannur Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban
HukumKriminalTNI Polri

Pembelaan Tannur Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban

Irman 2 years ago 64 Views
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023. Dengan agenda Pledoi yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dalam persidangan kali ini, Gregorius Ronald Tannur menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebab telah menjaga korban, oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik. 

“Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan dan bahwa tidak ada unsur kesengajaan,” ucapnya di depan ketua majelis hakim, Kamis (11/07/2024)

Dalam pembacaan tuntutan sebelumya Jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, ” ucap Ahmad Muzaki pekan lalu.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Atas tuntutan jaksa itu kuasa hukum terdakwa Lisa Rahmat dan Sugianto, dalam pembelaannya. Menjelaskan sesuai fakta-fakta saksi-saksi memang tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa itu melakukan pembunuhan apalagi dengan niat, sudah saya sampaikan semua bahwa terdakwa sesuai fakta yang telah dipersidangkan ya memang menurut kami sebagai tidak bisa dibuktikan.

“Tentunya kalau tidak bisa dibuktikan ya harus dibebaskan dari segala tuntutan, ini suatu kejanggalan apabila seseorang melakukan perbuatan pidana secara bersamaan karena adanya kealpaan dan juga kesengajaan, dalam hal ini penasehat hukum tidak perlu lagi menguraikan unsur dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP karena sudah jelas uraian penasehat hukum sesuai 351 Aya (3).

“Pada pokoknya bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa dan terdakwa (a de charge) dengan menghubungkan pada keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa tidak adanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,”ungkapnya.(hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman July 11, 2024
Previous Article Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando divonis 2 Tahun 6 Bulan
Next Article PMPI Berkolaborasi Bersama ASKONAS Ciptakan Kemandirian Ekonomi Berbasis Ecogreen
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?