SEPUTARINDONESIA.NET– Satu persatu pengedar di Surabaya dibekuk Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya. Kali ini dari dalam rumah kos di Jalan Kupang Gunung Timur, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Dalam rumah itu, satu pria diamankan. Tersangkanya, Wasis Widodo (37), asal Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya, Sawahan Surbaya.
Unit III yang membekuk Wasis mengamankan barang bukti sabu yang diakui miliknya. “Anggota kita mendapatkan enam poket sabu siap edar,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (24/1/2022).
Lanjutnya, anggota yang mendapat informasi jika ada diduga pengedar dilokasi kamar kost, langsung ditindaklanjuti. Setelah Wasis dibekuk kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Anggota kita melakukan penangkapan pada, Jumat 07 Januari 2022,” tambah Daniel.
Begitu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Wasis kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Sabu yang disita itu dengan berat masing-masing, 0,33 gram, 0,45 gram, 1,25 gram, 1,25 gram, 1,30 gram, 1,37 gram, semua beserta bungkusnya.
Ditemukan pula, 1 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, 2 handphone, Uang tunai Rp. 2.300.000.
Tersangka WW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari SR dengan cara membeli pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022, kurang lebih jam 15.05 WIB, di pinggir Jalan Raya Makam menganti Gresik sebanyak 5 poket seharga Rp. 5.000.000.
“Barang itu kemudian akan dijual lagi olehnya dengan hasil penjualan senilai Rp. 2.300.000, dan mengaku baru sekali pesan,” tutup Kasat.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)