Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Kupang Satu Persatu Dibekuk Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar Kupang Satu Persatu Dibekuk Polisi Surabaya
KriminalPeristiwa

Pengedar Kupang Satu Persatu Dibekuk Polisi Surabaya

admin 4 years ago 208 Views
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET– Satu persatu pengedar di Surabaya dibekuk Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya. Kali ini dari dalam rumah kos di Jalan Kupang Gunung Timur, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dalam rumah itu, satu pria diamankan. Tersangkanya, Wasis Widodo (37), asal Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya, Sawahan Surbaya.

Unit III yang membekuk Wasis mengamankan barang bukti sabu yang diakui miliknya. “Anggota kita mendapatkan enam poket sabu siap edar,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (24/1/2022).

Lanjutnya, anggota yang mendapat informasi jika ada diduga pengedar dilokasi kamar kost, langsung ditindaklanjuti. Setelah Wasis dibekuk kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Anggota kita melakukan penangkapan pada, Jumat 07 Januari 2022,” tambah Daniel.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Begitu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Wasis kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Sabu yang disita itu dengan berat masing-masing, 0,33 gram, 0,45 gram, 1,25 gram, 1,25 gram, 1,30 gram, 1,37 gram, semua beserta bungkusnya.

Ditemukan pula, 1 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, 2 handphone, Uang tunai Rp. 2.300.000.

Tersangka WW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari SR dengan cara membeli pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022, kurang lebih jam 15.05 WIB, di pinggir Jalan Raya Makam menganti Gresik sebanyak 5 poket seharga Rp. 5.000.000.

“Barang itu kemudian akan dijual lagi olehnya dengan hasil penjualan senilai Rp. 2.300.000, dan mengaku baru sekali pesan,” tutup Kasat.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin January 24, 2022
Previous Article Pamor Keris, Nama Patroli Antisipasi Omicron
Next Article Kotak Makan di Sungai Isi Janin, Gegerkan Warga Kutisari

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

21 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?