PAMEKASAN– Terkait Pengguna dan pengedar Narkoba yang sudah diringkus oleh petugas, apakah bisa langsung melakukan rehabilitasi
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno kepada Media ini menjelaskan bagi pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas itu tidak bisa direhab.
Pernyataan yang disampaikan oleh Bambang Sutrisno kepada awak media ini saat dirinya melakukan kegiatan Pemeriksaan Tes Urin kepada pegawai Imigrasi Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan dan edukasi pada Senin (05/09) kemarin.
Masih kata Bambang sapaan akrabnya menerangkan, bagi setiap pecandu dan pengedar sekalipun bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak vbsa di rehab.
Akan tetapi spesifikasi yang tidak bisa di rehab menurutnya, apabila kapasitas barang buktinya (BB) melebihi ketentuan, seperti lebih dari 1 gram sabu dan berupa pil sebanyak 8 butir.
“Setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi, artinya kita harus melihat barang buktinya, jika Barang buktinya melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di lakukan rehab,” tegasnya, Selasa (5/9/2022).
Setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi maka terlebih dahulu harus diajukan asesmen ke BNN, yang artinya asesmen tersebut nantinya ada ttim yang terdiri dari tim hukum (Kejaksaan, Polres dan BNN) tim medis, (dokter dan spikolog).
“Dari Tim tersebut yang akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan tersangka yang di tangkap, terhadap Narkoba. Proses hukum tetaplah terus dijalani, hal tersebut dikarenakan merupakan hasil tangkapan, dan bukan hasil laporan,” ujarnya.
Sesuai dengan UU 112 memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.
” Maksudnya, dari Tim tinggal bisa menilai sejauh mana tersangka ketergantungan terhadap narkoba, apakah sebagai Kurir, bandar atau pengguna,” pungkas Bambang.(hen)