Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengguna dan Pengedar Narkoba Sudah Ditangkap Petugas, Tidak Bisa Direhab
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pengguna dan Pengedar Narkoba Sudah Ditangkap Petugas, Tidak Bisa Direhab
DaerahKriminalTNI PolriZona Madura

Pengguna dan Pengedar Narkoba Sudah Ditangkap Petugas, Tidak Bisa Direhab

admin 3 years ago 649 Views
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno

PAMEKASAN– Terkait Pengguna dan pengedar Narkoba yang sudah diringkus oleh petugas, apakah bisa langsung melakukan rehabilitasi
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno kepada Media ini menjelaskan bagi pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas itu tidak bisa direhab.

Pernyataan yang disampaikan oleh Bambang Sutrisno kepada awak media ini saat dirinya melakukan kegiatan Pemeriksaan Tes Urin kepada pegawai Imigrasi Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan dan edukasi pada Senin (05/09) kemarin.

Masih kata Bambang sapaan akrabnya menerangkan, bagi setiap pecandu dan pengedar sekalipun bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak vbsa di rehab.

Akan tetapi spesifikasi yang tidak bisa di rehab menurutnya, apabila kapasitas barang buktinya (BB) melebihi ketentuan, seperti lebih dari 1 gram sabu dan berupa pil sebanyak 8 butir.

“Setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi, artinya kita harus melihat barang buktinya, jika Barang buktinya melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di lakukan rehab,” tegasnya, Selasa (5/9/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi maka terlebih dahulu harus diajukan asesmen ke BNN, yang artinya asesmen tersebut nantinya ada ttim yang terdiri dari tim hukum (Kejaksaan, Polres dan BNN) tim medis, (dokter dan spikolog).

“Dari Tim tersebut yang akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan tersangka yang di tangkap, terhadap Narkoba. Proses hukum tetaplah terus dijalani, hal tersebut dikarenakan merupakan hasil tangkapan, dan bukan hasil laporan,” ujarnya.

Sesuai dengan UU 112 memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.

” Maksudnya, dari Tim tinggal bisa menilai sejauh mana tersangka ketergantungan terhadap narkoba, apakah sebagai Kurir, bandar atau pengguna,” pungkas Bambang.(hen)

TAGGED: Jualsabu, narkoba, pamekasan, rehab
admin September 6, 2022
Previous Article Istri Korban Menolak Otopsi, Kapolsek Tambaksari : Itu Tidak Benar
Next Article Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Tiga Orang Diamankan

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?